UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah
satu wujud kedaulatan
rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting
untuk menciptakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
demokratis,
sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan
pendapat sebagaimana tercantum
dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus
dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara
yang demokratis, kemerdekaan menyatakan
pikiran dan pendapat
sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh
informasi, merupakan hak asasi
manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan
untuk
menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan
kesejateraan umum,
dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana
komunikasi massa, penyebar
informasi, dan pembentuk opini harus dapat
melaksanakan asas, fungsi, hak,
kewajiban, dan peranannya dengan
sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan
pers yang profesional, sehingga harus
mendapat jaminan dan perlindungan
hukum, serta bebas dari campur tangan dan
paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga
ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966
tentang Ketentuan- ketentuan
Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4
Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang
Nomor 21 Tahun 1982
sudah tidak sesuai dengan tuntutan
perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf
a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk
Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal
27, dan Pasal 28 Undangundang
Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan
:
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana
komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data
dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik, dan segala jenis saluran
yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum
Indonesia yang menyelenggarakan usaha
pers meliputi perusahaan media cetak, media
elektronik, dan kantor berita, serta
perusahaan media lainnya yang secara khusus
menyelenggarakan, menyiarkan,
atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang
melayani media cetak, media
elektronik, atau media lainnya serta
masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur
melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan
dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang
diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang
diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara
paksa sebagian atau seluruh materi
informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan,
atau tindakan teguran atau
peringatan yang bersifat mengancam dari pihak
manapun, dan atau kewajiban
melapor, serta memperoleh izin dari pihak
berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan
jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran
adalah penghentian penerbitan dan
peredaran atau penyiaran secara paksa atau
melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena
profesinya, untuk menolak
mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya
dari sumber berita yang harus
dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah seseorang atau
sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan
berupa fakta yang merugikan nama
baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk
mengoreksi atau membetulkan
kekeliruan informasi yang diberitakan oleh
pers, baik tentang dirinya maupun tentang
orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan
melakukan koreksi atau ralat terhadap
suatu informasi, data, fakta, opini, atau
gambar yang tidak benar yang telah
diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan
etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud
kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsipprinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan,
dan kontrol sosial.
2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1),
pers nasional dapat berfungsi
sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi
warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers
nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan
gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan
di depan hukum, wartawan
mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan
peristiwa dan opini dengan
menghormati norma-norma agama dan rasa
kesusilaan masyarakat serta asas praduga
tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai
berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,
mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan
Hak Asasi Manusia, serta menghormat
kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan
saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
1. Wartawan bebas memilih organisasi
wartawan.
2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik
Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan
mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
1. Setiap warga negara Indonesia dan negara
berhak mendirikan perusahaan pers.
2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk
badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada
wartawan dan karyawan pers
dalam bentuk kepemilikan saham dan atau
pembagian laba bersih serta bentuk
kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers
dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama,
alamat dan penanggung jawab secara
terbuka melalui media yang bersangkutan;
khusus untuk penerbitan pers ditambah nama
dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu
agama dan atau mengganggu kerukunan
hidup antar umat beragama, serta bertentangan
dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika,
dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan
rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan
ke luar negeri, setiap warga negara
Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor
berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers
dan meningkatkan kehidupan pers
nasional, dibentuk Dewan Pers yang
independen.
2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi
sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan
kehidupan pers;
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode
Etik Jurnalistik;
c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat
atas kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers;
d. mengembangkan komunikasi antara pers,
masyarakat, dan pemerintah;
e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers
dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan;
f. mendata perusahaan pers;
3. Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi
wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh
organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan
atau komunikasi, dan bidang lainnya yang
dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi
perusahaan pers;
4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih
dari dan oleh anggota.
5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan
dengan keputusan Presiden.
6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa
tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat
dipilih kembali untuk satu periode
berikutnya.
7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari
:
a. organisasi pers;
b. perusahaan pers;
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang
tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan
perusahaan pers asing di
Indonesia disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk
mengembangkan kemerdekaan pers dan
menjamin hak memperoleh informasi yang
diperlukan.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai
pelanggaran hukum, dan kekeliruan
teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan
Pers dalam rangka menjaga dan
meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum
dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima
ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13
dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan
Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp.
100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala
peraturan perundang-undangan di
bidang pers yang berlaku serta badan atau
lembaga yang ada tetap berlaku
atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang
tidak bertentangan atau belum diganti
dengan yang baru berdasarkan undang-undang
ini.
2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum
diundangkannya undang-undang ini,
wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan
undang-undang ini dalam waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak
diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok
Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2815) yang telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982
tentang Perubahan atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 1966 tentang Ketentuanketentuan
Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor
4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963
tentang Pengamanan Terhadap
Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat
Mengganggu Ketertiban Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat
(3) sepanjang menyangkut
ketentuan mengenai buletin-buletin,
surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan
penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
Edy Sudibyo
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
I. UMUM
Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin
kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan. Pers yang meliputi
media cetak, media elektronik dan media
lainnya merupakan salah satu sarana
untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan tersebut. Agar pers
berfungsi secara maksimal sebagaimana
diamanatkan Pasal 28 Undang-undang
Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang
tentang Pers. Fungsi maksimal
itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah
salah satu perwujudan
kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang
sangat penting dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
demokratis.
Dalam kehidupan yang demokratis itu
pertanggungjawaban kepada rakyat
terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang
transparan berfungsi, serta
keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari
dan menyampaikan informasi
juga sangat penting untuk mewujudkan Hak
Asasi Manusia yang dijamin dengan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor:
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara
lain yang menyatakan bahwa
setiap orang berhak berkomunikasi dan
memperoleh informasi sejalan dengan
Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak
Asasi Manusia Pasal 19 yang
berbunyi : "Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan
pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa
gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi
dan
buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang
batas-batas
wilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial
sangat penting pula untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan
baik korupsi, kolusi, nepotisme,
maupun penyelewengan dan penyimpangan
lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan
peranannya, pers menghormati
hak asasi setiap orang, karena itu dituntut
pers yang profesional dan terbuka
dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain :
oleh setiap orang dengan dijaminnya
Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh
lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti
pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk
dan cara.
Untuk menghindari pengaturan yang tumpang
tindih, undang-undang ini tidak
mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan
prinsip ekonomi, agar kualitas
pers dan kesejahteraan para wartawan dan
karyawannya semakin meningkat
dengan tidak meninggalkan kewajiban
sosialnya.
Pasal 4
Ayat 1
Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers
dijamin sebagai hak
asasi warga negara" adalah bahwa pers
bebas dari tindakan
pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan
agar hak
masyarakat untuk memperoleh informasi
terjamin.
Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang
disertai kesadaran akan
pentingnya penegakan supremasi hukum yang
dilaksanakan oleh
pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang
dijabarkan dalam Kode Etik
Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani
insan pers.
Ayat 2
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan
penyiaran tidak berlaku
pada media cetak dan media elektronik. Siaran
yang bukan
merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan
jurnalistik diatur dalam
ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan
dapat
melindungi sumber-sumber informasi, dengan
cara menolak
menyebutkan identitas sumber informasi.
Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan
dimintai keterangan oleh
pejabat penyidik dan atau diminta menjadi
saksi di
pengadilan.
Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan
dan keselamatan negara
atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh
pengadilan.
Pasal 5
Ayat 1
Pers nasional dalam menyiarkan informasi,
tidak menghakimi atau
membuat kesimpulan kesalahan seseorang,
terlebih lagi untuk kasuskasus
yang masih dalam proses peradilan, serta
dapat
mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang
terkait dalam
pemberitaan tersebut.
Ayat 2
Cukup jelas
Ayat 3
Cukup jelas
Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam
memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan
pendapat umum, dengan
menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan
benar. Hal ini akan mendorong
ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta
diwujudkannya supremasi
hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Yang dimaksud dengan "Kode Etik
Jurnalistik" adalah kode etik yang
disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan
oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum”
adalah jaminan perlindungan
Pemerintah dan atau masyarakat kepada
wartawan dalam melaksanakan fungsi,
hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat 1
Setiap warga negara Indonesia berhak atas
kesempatan yang sama
untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi
Manusia, termasuk
mendirikan perusahaan pers sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan
yang penting dan strategis
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Oleh
karena itu negara dapat mendirikan perusahaan
pers dengan membentuk
lembaga atau badan usaha untuk
menyelenggarakan usaha pers.
Ayat 2
Cukup jelas
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "bentuk
kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji,
bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.
Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan
berdasarkan kesepakatan antara
manajemen perusahaan dengan wartawan dan
karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers
dibatasi agar tidak
mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan
cara :
a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan
penanggung
jawab penerbitan serta nama dan alamat
percetakan;
b. media elektronik menyiarkan nama, alamat,
dan penanggungjawabnya pada awal
atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk,
sifat dan karakter
media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud
pertanggungjawaban atas karya
jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang dimaksud dengan "penanggung
jawab" adalah penanggung jawab
perusahaan pers yang meliputi bidang usaha
dan bidang redaksi.
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban
pidana pengamat ketentuan perundangundangan
yang berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat 1
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk
mengembangkan
kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas
serta kuantitas pers
nasional.
Ayat 2
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat
sebagaimana
dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang
berkaitan dengan Hak
Nama: Ririen Putri Rakhmayanty
NPM : 16610014
Kelas : 3SA03
SASTRA INGGRIS